Maumere, NTT · 26 October 2026 1 online · 57 hari ini
Terbaru
Hukrim

Warga Segel Kantor Desa Reroroja di Sikka, BPKB Mobil BUMDes Diduga Digadaikan Rp50 Juta

Redaksi  ·   ·  45 dibaca
Warga Segel Kantor Desa Reroroja di Sikka, BPKB Mobil BUMDes Diduga Digadaikan Rp50 Juta

HARIANFLORES.COM, MAUMERE - Kemarahan warga Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, memuncak pada Selasa (22/9/2026).

Warga menyegel kantor Desa Reroroja menggunakan bambu dan kayu sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya persoalan dugaan penggadaian BPKB mobil operasional milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Reroroja Mandiri.

Aksi penyegelan tersebut merupakan buntut dari temuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka mengenai dugaan penggadaian BPKB mobil pick-up Suzuki Carry milik BUMDes Reroroja Mandiri.

Berdasarkan dokumen hasil investigasi DPMD Sikka, kendaraan tersebut dibeli melalui penyertaan Dana Desa pada tahun anggaran 2019.

Namun, BPKB kendaraan diduga kemudian dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp50 juta di Bank Sinarmas.

Dalam laporan investigasinya, Plt. Kepala DPMD Sikka, Ferdinandus Florianus, menyebut tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan BUMDes.

“Tindakan penggadaian aset BUMDes ini berpotensi merugikan keuangan BUMDes Reroroja Mandiri dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” demikian ditegaskan dalam hasil laporan investigasi DPMD Sikka.

Persoalan tersebut bermula ketika aktivitas BUMDes Reroroja Mandiri mengalami kevakuman akibat pandemi COVID-19 pada 2020–2021.


Dalam kondisi tersebut, mobil operasional BUMDes kemudian diambil alih oleh pemerintah desa untuk menunjang kebutuhan operasional harian.

Persoalan muncul setelah BUMDes kembali direvitalisasi pada 2025, antara lain untuk mendukung program ketahanan pangan. Kendaraan yang sebelumnya merupakan aset operasional BUMDes tersebut tidak langsung dikembalikan kepada pengurus BUMDes.

Sebaliknya, berdasarkan hasil investigasi DPMD, BPKB kendaraan justru diduga telah digunakan sebagai jaminan pinjaman.

Data dalam investigasi menyebut pinjaman sebesar Rp50 juta tersebut sempat dibayar melalui angsuran selama enam bulan. Setelah itu, pembayaran mengalami tunggakan selama tiga bulan berturut-turut.

Akibat tunggakan tersebut, kendaraan yang menjadi jaminan sempat disita dan ditahan pihak bank.

Kendaraan itu kini disebut telah kembali berada di kantor desa setelah tunggakan diselesaikan. Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai karena BPKB kendaraan masih belum ditarik dari lembaga keuangan.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu pemicu keresahan warga.

Persoalan tersebut telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Sikka. Menyusul disposisi Bupati Sikka tertanggal 13 Agustus 2026, DPMD Sikka mengeluarkan sejumlah instruksi kepada Pemerintah Desa Reroroja untuk menyelesaikan persoalan aset BUMDes tersebut.

Salah satu instruksi penting adalah meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).

Forum tersebut dimaksudkan sebagai ruang pertanggungjawaban terbuka kepala desa kepada masyarakat terkait persoalan aset BUMDes dan penggunaan BPKB kendaraan sebagai jaminan pinjaman.

DPMD juga memberikan tenggat maksimal 14 hari kepada kepala desa untuk menebus dan menarik kembali BPKB kendaraan tersebut.

Tidak hanya itu, biaya penebusan BPKB dan kerugian finansial yang muncul akibat persoalan tersebut diperintahkan untuk ditanggung menggunakan dana pribadi kepala desa, bukan menggunakan anggaran desa.

Setelah BPKB berhasil ditebus, kendaraan beserta dokumennya diwajibkan untuk diserahterimakan secara resmi kepada pengurus BUMDes Reroroja Mandiri.

Meski instruksi DPMD telah diterbitkan, persoalan tersebut belum meredakan keresahan masyarakat.

Penyegelan kantor desa pada Selasa pagi menjadi bentuk protes warga terhadap lambannya penyelesaian dan belum terbukanya secara menyeluruh persoalan aset BUMDes tersebut.

Selain meminta kejelasan status BPKB, warga juga menuntut keterbukaan mengenai penggunaan dana pinjaman Rp50 juta yang diperoleh dengan menjadikan BPKB mobil BUMDes sebagai jaminan.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut sebuah kendaraan, tetapi menyangkut status dan pengelolaan aset yang disebut merupakan milik BUMDes dan bersumber dari penyertaan Dana Desa.

Karena itu, warga mendorong agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat desa.

DPMD Sikka telah menginstruksikan Camat Magepanda, Vinsensius Kustance untuk mengawal secara ketat seluruh proses penyelesaian persoalan tersebut.

Camat Vinsensius juga diminta melaporkan perkembangan dan hasil penyelesaian kepada Bupati Sikka.

Dengan demikian, penyelesaian kasus ini tidak berhenti pada penebusan BPKB, tetapi juga mencakup pertanggungjawaban mengenai penggunaan aset BUMDes serta kerugian finansial yang mungkin timbul.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Reroroja Floriida Yosefina Ndena belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggadaian BPKB mobil BUMDes tersebut maupun aksi penyegelan kantor desa oleh warga.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Desa Reroroja, terutama terkait bagaimana aset BUMDes dikelola, siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan BPKB sebagai jaminan pinjaman, serta bagaimana seluruh persoalan tersebut akan diselesaikan secara terbuka sesuai instruksi Pemerintah Kabupaten Sikka. (IR)

Bagikan: