Sidang Praperadilan EC Dimulai, GUD: Kini Giliran Tindakan Jaksa yang Diuji
HARIAN FLORES.COM, BAJAWA –
Sidang perdana praperadilan yang diajukan EC, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai digelar di Pengadilan Negeri Bajawa, Selasa (20/10/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan EC dalam perkara pembangunan pasar yang bersumber dari anggaran tahun 2019 itu.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Ngada telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM selaku kontraktor pelaksana, EC sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PES selaku konsultan perencana.
Sidang perdana dipimpin hakim tunggal dengan agenda pemeriksaan surat kuasa para pihak. Persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan jawab-menjawab, pembuktian, hingga putusan.
Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H., yang dikenal dengan sapaan GUD, dari Law Firm GUD & Associates selaku tim kuasa hukum EC, menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.
“Jaksa berwenang menyidik, tetapi pelaksanaan kewenangannya tetap harus tunduk pada hukum. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dasar serta prosedurnya harus dapat diuji. Jabatan tidak membuat suatu tindakan otomatis benar,” tegas GUD.
Persoalkan Penerapan KUHAP
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum EC mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Salah satu pokok keberatan berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum acara pidana dalam proses penyidikan dan penahanan.
Tim kuasa hukum menyebut penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 7 Juli 2025. Namun, surat perintah penahanan EC tertanggal 7 Oktober 2026 disebut menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pemohon mendalilkan bahwa berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, perkara tersebut seharusnya tetap diproses berdasarkan KUHAP lama.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta pengadilan menguji penerapan ketentuan hukum acara yang digunakan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Ketentuan peralihan harus dibaca dan dipatuhi. Penyidik harus mampu menjelaskan mengapa dasar hukum itu digunakan dan bagaimana penerapannya terhadap perkara klien kami. Kebebasan seseorang terlalu berharga untuk dibatasi dengan prosedur yang keabsahannya dipersoalkan,” ujar GUD.
Meski demikian, dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut masih merupakan materi permohonan yang harus diuji dalam persidangan. Penilaian mengenai keabsahan tindakan penyidik menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak.
Soroti Alasan Penahanan
Selain penerapan hukum acara, tim kuasa hukum juga mempersoalkan kejelasan alasan faktual yang mendasari penahanan EC.
Agustinus Bhara, S.H., anggota tim kuasa hukum, mengatakan bahwa alasan penahanan harus didasarkan pada persyaratan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Alasan penahanan harus memiliki pijakan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengadilan perlu memeriksa apakah persyaratannya benar-benar terpenuhi. Perlindungan hak seseorang harus bekerja sejak proses penyidikan,” tegas Agustinus.
Menurut tim kuasa hukum, proses praperadilan menjadi ruang bagi pemohon untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme peradilan yang tersedia.
Di luar materi permohonan praperadilan, GUD juga mengungkapkan bahwa timnya menerima informasi mengenai dugaan tindakan sewenang-wenang oleh sejumlah oknum jaksa yang disebut mendatangi kantor instansi pemerintah untuk mencari atau meminta data tanpa prosedur yang jelas.
GUD menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi, termasuk menyangkut keberadaan surat tugas, dasar permintaan data, serta prosedur pelaksanaannya.
“Informasi ini masih kami verifikasi, termasuk mengenai surat tugas, dasar permintaan data, dan cara pelaksanaannya. Namun, jika benar ada tindakan tanpa dasar penugasan yang semestinya, terlebih disertai tekanan, hal itu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menilai kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh digunakan untuk menimbulkan tekanan terhadap pihak lain.
Meski demikian, dugaan tindakan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
GUD menegaskan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan hak warga negara, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, pengujian melalui praperadilan bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi, melainkan memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.
“Publik berhak menuntut pemberantasan korupsi yang tegas. Publik juga berhak menuntut jaksa bekerja secara sah. Kami akan menguji tindakan penyidik melalui bukti dan argumentasi di persidangan. Sebab, kewenangan bukan cek kosong, dan kebebasan seseorang bukan ruang untuk coba-coba,” pungkasnya.
Sidang praperadilan ini menjadi tahapan penting untuk menguji dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan EC. Hasil pemeriksaan serta penilaian hakim akan menentukan putusan atas permohonan tersebut. (WD)