Maumere, NTT · 26 October 2026 2 online · 53 hari ini
Terbaru
Hukrim

Suami Baru 40 Hari Meninggal, EC Ditahan dalam Kasus Pasar Lengkosambi Timur

Redaksi  ·   ·  120 dibaca
Suami Baru 40 Hari Meninggal, EC Ditahan dalam Kasus Pasar Lengkosambi Timur

HARIAN FLORES.COM, NGADA – Penetapan dan penahanan EC, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tahun Anggaran 2019, mendapat tanggapan dari tim kuasa hukumnya.

Kantor Pengacara GUD & Associates selaku kuasa hukum EC mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban pidana yang dikenakan kepada klien mereka. Selain menyoroti aspek hukum perkara tersebut, tim kuasa hukum juga meminta agar kondisi kemanusiaan EC sebagai seorang ibu yang baru kehilangan suaminya turut menjadi perhatian publik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ngada, Wiliam Markus Sebastian, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (8/10/2026), mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pasar tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RM selaku kontraktor pelaksana, EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PES selaku konsultan perencana.

Menanggapi penetapan tersebut, tim kuasa hukum EC menegaskan bahwa mereka menghormati kewenangan Kejaksaan Negeri Ngada dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, mereka menilai jabatan PPK tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pertanggungjawaban pidana.

Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H., dari GUD & Associates, menegaskan bahwa penyidik perlu menguraikan secara jelas perbuatan yang diduga dilakukan kliennya, bentuk kesalahan, unsur kesengajaan atau mens rea, kemungkinan keuntungan yang diterima, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dan kerugian negara.

"PPK adalah jabatan, bukan tindak pidana. Jangan hanya karena ada proyek bermasalah dan ada nama PPK, lalu PPK otomatis menjadi tersangka," ujar Gregorius dalam keterangan pers yang diterima media ini Minggu, (11/10/2026).

Menurut tim kuasa hukum, penanganan perkara tersebut perlu memperhatikan rentang waktu antara pelaksanaan proyek pada 2019 dan proses hukum yang berlangsung pada 2026.

Mereka berpendapat bahwa kondisi fisik bangunan setelah hampir tujuh tahun dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk pemanfaatan bangunan, pemeliharaan, kondisi lingkungan, peristiwa alam, maupun keadaan lain setelah pekerjaan selesai.

Karena itu, menurut Gregorius, kondisi bangunan pada 2026 tidak dapat serta-merta dijadikan gambaran utuh mengenai kondisi bangunan saat proyek dikerjakan pada 2019.

"Kondisi tahun 2026 tidak boleh begitu saja dijadikan foto keadaan tahun 2019. Hukum pidana membutuhkan kausalitas, bukan sekadar menemukan kerusakan lalu berjalan mundur mencari siapa pejabatnya," katanya.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan EC, sekitar tahun 2022 klien mereka telah membuat telaahan dan mengusulkan perbaikan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur kepada Bupati Ngada saat itu.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, usulan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.

Gregorius menilai informasi tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku, termasuk pihak yang menerima usulan, kewenangan masing-masing pihak, serta alasan usulan perbaikan tidak terlaksana.

"Kalau PPK sudah membuat telaahan dan meminta perbaikan, hukum jangan berhenti di meja PPK. Ikuti dokumennya: siapa menerima, siapa berwenang mengambil keputusan, dan mengapa perbaikan tidak dilakukan. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi rantai kewenangan harus dibaca sampai selesai," tegasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Agustinus A.S. Bhara, S.H., mengatakan bahwa persoalan administratif, pengelolaan proyek, maupun kebijakan pemerintahan harus dibedakan dari pertanggungjawaban pidana.

Menurut dia, penegak hukum perlu mengidentifikasi secara jelas perbuatan setiap pihak dan unsur kesalahan yang mendasari dugaan tindak pidana tersebut.

"Tidak semua problem pembangunan otomatis bernama korupsi. Hukum pidana harus menentukan dengan jelas siapa melakukan apa dan dengan kesalahan seperti apa," ujar Agustinus.

Selain mempertanyakan konstruksi perkara, GUD & Associates juga menyoroti publikasi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan terhadap sejumlah instansi pemerintah.

Tim kuasa hukum menyatakan tidak mempersoalkan kewenangan penyidik melakukan penggeledahan sepanjang tindakan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, mereka mengingatkan agar publikasi mengenai tindakan penyidikan tidak membentuk persepsi yang berlebihan seolah-olah penangkapan tangan atau pengungkapan kejahatan baru saja terjadi.

Menurut Gregorius, penggeledahan merupakan salah satu tindakan penyidikan untuk mencari atau melengkapi alat bukti dan tidak dapat disamakan dengan operasi tangkap tangan (OTT) ataupun putusan pengadilan.

"Kalau penggeledahan dilakukan untuk mencari atau melengkapi bukti, sampaikanlah sebagaimana adanya. Penggeledahan bukan OTT dan bukan vonis. Jangan sampai publikasinya lebih dramatis daripada substansi perkaranya," katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga proporsionalitas dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat agar perhatian publik tidak hanya tertuju pada tindakan penyidikan, tetapi juga pada pembuktian unsur-unsur pidana.

"Kami tidak mengatakan Kejaksaan mencari sensasi. Tetapi jangan sampai yang paling kuat justru penggeledahan, kamera dan rompi tahanan, sementara konstruksi pidananya sendiri masih menimbulkan banyak pertanyaan. Rompi tahanan bukan alat bukti," ujarnya.

Di tengah proses hukum yang dihadapi EC, tim kuasa hukum turut menyampaikan kondisi keluarga klien mereka.

Menurut GUD & Associates, sekitar 40 hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, EC baru kehilangan suaminya. Anak-anak EC pun masih berada dalam suasana duka akibat kehilangan ayah mereka.

Kini, dengan penahanan EC, anak-anak tersebut harus menjalani hari-hari tanpa kehadiran kedua orang tua secara langsung.

Gregorius mengatakan pihaknya tidak bermaksud meminta perlakuan khusus ataupun menghalangi proses hukum. Namun, ia berharap aspek kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan dalam melihat perkara tersebut.

"Empat puluh hari lalu anak-anak itu kehilangan ayahnya karena kematian. Hari ini mereka kembali kehilangan kehadiran ibunya karena penahanan. Kami tidak meminta belas kasihan dan tidak meminta hukum berhenti. Kami hanya mengingatkan bahwa status tersangka bukan vonis dan penahanan bukan hukuman," ungkapnya.

Agustinus menambahkan, penegakan hukum yang tegas tetap perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

"Hukum harus tegas, tetapi ketegasan tidak berarti kehilangan kemanusiaan. Di balik inisial E.C. ada seorang ibu yang sedang berduka dan anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayangnya," kata Agustinus.

Menutup pernyataan mereka, GUD & Associates meminta agar penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi berharap setiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana benar-benar dinilai berdasarkan perbuatan dan kesalahannya masing-masing.

"Kalau alat buktinya kuat, biarkan alat bukti berbicara. Tetapi jangan sampai sensasi mendahului pembuktian, dan jangan sampai mencari tersangka lebih mudah daripada mencari kebenaran," tutup Gregorius. (*)

Bagikan: