Satlantas Polres Ende Catat 63 Kasus Kecelakaan, 5 Orang Meninggal Dunia
HARIAN FLORES.COM - ENDE –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat sebanyak 63 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ende sejak awal Januari hingga Oktober 2026.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 125 orang menjadi korban, dengan rincian lima orang meninggal dunia, 30 orang mengalami luka berat, dan 90 orang mengalami luka ringan. Sementara itu, kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ditaksir mencapai Rp78.800.000.
Data tersebut menjadi perhatian serius Satlantas Polres Ende dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban, Satlantas Polres Ende terus mengintensifkan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, patroli, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Personel Satlantas secara langsung mendatangi sejumlah tempat berkumpulnya masyarakat, termasuk pangkalan ojek, untuk memberikan imbauan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Edukasi juga dilakukan melalui penerangan keliling menggunakan pengeras suara atau TOA di persimpangan jalan, pembagian brosur keselamatan berlalu lintas, serta program Police Goes to School di lingkungan sekolah.
Selain itu, patroli rutin dilaksanakan pada siang, sore, hingga malam hari, terutama di lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Ende, Iptu I Gede Wisna, S.H., dalam rilis yang diterima media ini Rabu (14/10/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan angka kecelakaan serta mengurangi fatalitas korban di wilayah Kabupaten Ende.
“Kami terus mengimbau seluruh masyarakat agar lebih disiplin dan berhati-hati dalam berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama sekaligus kebutuhan dalam setiap perjalanan. Jangan sampai akibat kelalaian atau pelanggaran lalu lintas, kita kehilangan nyawa atau menyebabkan orang lain menjadi korban,” tegas Iptu I Gede Wisna.
Ia mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor, serta tidak mengangkut penumpang melebihi ketentuan.
Pengendara juga diminta untuk tidak mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak melebihi batas kecepatan, tidak melawan arus, serta tidak menerobos lampu lalu lintas.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan persyaratan laik jalan.
Menurut Iptu I Gede Wisna, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus dimulai dari kesadaran setiap individu, baik ketika melakukan perjalanan jarak dekat maupun jarak jauh.
Disiplin menggunakan helm, mengendalikan kecepatan, menjaga konsentrasi, mempertahankan jarak aman, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mencegah terjadinya kecelakaan.
Selain mengedepankan edukasi dan pencegahan, Satlantas Polres Ende juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran maupun perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi unsur pidana.
Dalam penanganan sejumlah perkara kecelakaan lalu lintas yang sedang berjalan, penyidik Satlantas Polres Ende telah menahan dua orang tersangka sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Penegakan hukum tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan bahwa tindakan yang mengabaikan keselamatan di jalan raya dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Satlantas Polres Ende menilai, upaya menekan angka kecelakaan tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai bagian utama dalam berkendara.
Karena itu, sinergi antara edukasi, pencegahan, patroli, dan penegakan hukum terus diperkuat guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Ende.
Iptu I Gede Wisna juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Ia menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.
“Patuhi aturan, kendalikan kecepatan, dan utamakan keselamatan. Ingat, satu kelalaian dapat mengubah segalanya. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (EB)