Maumere, NTT · 26 October 2026 1 online · 57 hari ini
Terbaru
Nasional

Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman RI Temukan Bangunan Mirip Homestay Isinya Perabot Rumah Tangga

Redaksi  ·   ·  38 dibaca
Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman RI Temukan Bangunan Mirip Homestay Isinya Perabot Rumah Tangga

HARIANFLORES.COM, BOGOR – Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/9/2026), mengungkap sejumlah temuan yang menjadi sorotan.

Salah satunya adalah keberadaan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai “kluster mewah” dan diduga dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Ironisnya, temuan tersebut justru muncul setelah tim Ombudsman mengaku sempat ditolak masuk ke area blok hunian WBP oleh petugas Lapas.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan tim datang ke Lapas Kelas IIA Cibinong dengan membawa surat tugas resmi untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Namun, petugas yang berjaga disebut tetap menghalangi tim untuk masuk ke dalam blok sel WBP.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida, Kamis (24/9/2026) seperti dikutip dari laman resmi Ombudsman RI.

Dari pengamatan di sekitar area Lapas, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan.

Syafrida menyebut bangunan-bangunan tersebut tampak seperti homestay maupun rumah kluster. Beberapa di antaranya memiliki atap seng yang dicat warna biru.

“Dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkap Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Ombudsman juga mengaku sempat bertemu dengan salah seorang penghuni rumah tersebut. Yang bersangkutan disebut mengaku sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong.

Namun, sebelum tim Ombudsman dapat menggali informasi lebih jauh, petugas Lapas disebut menghalangi komunikasi antara tim dan penghuni tersebut.

Berdasarkan pengamatan Ombudsman, terdapat lebih dari 10 bangunan rumah di kawasan tersebut. Sejumlah mobil mewah juga terlihat terparkir di sekitar lokasi.

Ketika berhasil memasuki salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian layaknya apartemen. Di dalamnya terdapat ruang tamu, satu kamar, televisi, kulkas, serta berbagai fasilitas lainnya.


Tidak hanya itu, Ombudsman juga menemukan fasilitas fitnes yang cukup lengkap. Bahkan, terdapat pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman turut menemukan kerentanan keamanan di area Lapas.

Di bagian belakang rumah-rumah petak tersebut, tim menemukan akses keluar yang tidak terkunci. Akses itu disebut terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi celah keamanan yang berpotensi mengganggu pengawasan di lingkungan Lapas.

Temuan lain yang turut disoroti adalah adanya laporan dugaan pungutan liar terhadap keluarga WBP.

Syafrida mengatakan Ombudsman menerima laporan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 setiap minggu di Blok A.

Menurutnya, dugaan praktik tersebut menjadi persoalan serius, terlebih Lapas Cibinong telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ombudsman menyebut fasilitas seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong belum pernah mereka temukan selama melakukan pengawasan di sejumlah wilayah lain.

Pengawasan tersebut antara lain dilakukan di Sumatera, Kalimantan, Tangerang, hingga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu.

Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, mengatakan penolakan terhadap tim Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong bukan kali pertama terjadi.

Saat tim berupaya melakukan penelusuran dan pemeriksaan, menurut Fikri, sempat terjadi insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan antara tim Ombudsman dan petugas.

Dalam insiden tersebut, salah seorang anggota tim Ombudsman bahkan disebut mengalami kaki terjepit.

“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ungkap Fikri.

Bagi Ombudsman, rangkaian kejadian tersebut menjadi alasan untuk mempertanyakan pengawasan dan tata kelola pelayanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Syafrida meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di seluruh Lapas.

“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas,” kata Syafrida.

Ia juga meminta agar penempatan petugas di Lapas mendapat perhatian serius dari Menteri.

Menurut Syafrida, evaluasi tidak semestinya hanya dilakukan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi juga terhadap seluruh unit pelayanan yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ombudsman RI menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Lembaga tersebut juga menyatakan akan bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum.

“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerja sama antarlembaga penegak hukum, dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan,” ujar Syafrida.

Menurut Syafrida, koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya menjadi penting karena sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan, mengingat sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk juga yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.

Di sisi lain, Mahkamah Agung melalui Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.

Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut selanjutnya menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan dan memastikan pelayanan publik di lingkungan Lapas berjalan sesuai ketentuan. (*)

Bagikan: