Maumere, NTT · 26 October 2026 2 online · 81 hari ini
Terbaru
Nasional

AMA Jakarta Desak Polri Usut Tuntas Kasus Kematian Bharatu Laurentius Valdo Fernandes

Redaksi  ·   ·  102 dibaca
AMA Jakarta Desak Polri Usut Tuntas Kasus Kematian Bharatu Laurentius Valdo Fernandes

HARIANFLORES.COM, LARANTUKA - Angkatan Muda Adonara Jakarta (AMA Jakarta) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai diusut tuntas. Anggota Polri asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, itu dilaporkan meninggal dunia di lingkungan Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

AMA Jakarta menilai perkara ini tidak boleh diperlakukan sebagai urusan internal kepolisian semata. Kematian anggota Polri yang diduga melibatkan sesama personel merupakan persoalan serius. Karena itu, fakta harus diungkap secara menyeluruh, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, dan informasi harus disampaikan secara terbuka kepada keluarga korban serta masyarakat.

Humas AMA Jakarta, Petrys Atulolon, mengatakan bahwa penanganan perkara ini menjadi ujian bagi komitmen Kapolri dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi. Menurutnya, integritas kepolisian tidak cukup dibuktikan dengan pernyataan tentang reformasi dan profesionalitas, tetapi harus diwujudkan lewat keberanian mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan anggotanya sendiri.

"Kasus ini tidak boleh berhenti pada penahanan seorang tersangka. Publik membutuhkan kejelasan mengenai kronologi, motif, dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kapolri harus memastikan seluruh fakta diungkap berdasarkan alat bukti yang sah dan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum," kata Petrys.

AMA Jakarta menegaskan bahwa penyidikan harus mengungkap seluruh rangkaian kejadian, termasuk latar belakang, motif, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penahanan tersangka, jika telah dilakukan sesuai prosedur hukum, merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan akhir dari kewajiban aparat untuk mengungkap kebenaran.

Petrys menyampaikan bahwa penyidik harus memeriksa semua saksi yang relevan, mendalami bukti forensik, dan menindaklanjuti setiap petunjuk yang memiliki dasar hukum. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, penyidikan harus dikembangkan secara profesional tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun hubungan kedinasan.

"Yang harus dijawab bukan hanya siapa yang diduga melakukan perbuatan tersebut, melainkan juga bagaimana peristiwa itu terjadi, apa yang melatarbelakanginya, dan apakah ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti. Jangan ada fakta yang diabaikan dan jangan ada pihak yang dilindungi karena kedudukannya," ujarnya.

Menurut AMA Jakarta, perkara ini harus menjadi momentum untuk menguji keseriusan pimpinan Polri dalam membangun institusi yang profesional dan akuntabel. Komitmen terhadap reformasi tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus tampak dalam keberanian menindak setiap anggota yang terbukti melanggar hukum.

Petrys menegaskan, solidaritas korps tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi pertanggungjawaban pidana. Menjaga nama baik institusi bukan berarti melindungi pelanggaran, melainkan memastikan setiap persoalan ditangani secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

"Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Polri memiliki mandat untuk menegakkan hukum, sehingga setiap anggotanya juga harus tunduk pada hukum yang sama. Solidaritas korps tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," tegasnya.

AMA Jakarta juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada keluarga korban mengenai perkembangan penanganan perkara. Keluarga Bharatu Laurentius Valdo berhak memperoleh penjelasan yang layak dan kepastian bahwa kematian korban ditangani secara serius. Transparansi penyidikan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak para pihak dan asas praduga tak bersalah.

Bagi AMA Jakarta, perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana individu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Ketika dugaan tindak pidana melibatkan personel Polri sendiri, proses hukum harus semakin objektif dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan istimewa atau upaya melindungi pihak tertentu.

Petrys menambahkan, publik membutuhkan bukti nyata bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan internal institusi.

"Nyawa manusia tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan internal institusi. Kami mendesak agar kasus Bharada Laurentius Valdo diusut sampai tuntas, seluruh fakta diungkap, dan setiap pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada impunitas di tubuh Polri," tutup Petrys. (pl)

Bagikan: