KSOP Ende Perkuat Pengawasan Keselamatan Pelayaran, Targetkan Zero Accident
HARIAN FLORES. COM - ENDE - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Ende memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran dengan memastikan kapal yang masuk dan singgah di Pelabuhan Ende memenuhi standar keselamatan serta kesiapan menghadapi kondisi darurat.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan menyusul Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DK6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Latihan Kondisi Darurat Umum (General Emergency Drill) di Atas Kapal dalam Rangka Meningkatkan Standar Keselamatan Pelayaran.
Kepala KSOP Kelas IV Ende melalui Penata Layanan Operasional, Muhamad Ramadhan mengatakan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama, mulai dari kelengkapan dokumen, perangkat keselamatan, kondisi teknis kapal, hingga pemenuhan ketentuan muatan penumpang dan barang.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor KSOP Ende, Rabu (23/9/2026).
“Keselamatan pelayaran tentu harus memenuhi standar pelayanan keselamatan. Ini terkait dengan kelengkapan perangkat keselamatan dan hal-hal lain, termasuk muatan penumpang dan barang. Kapal diharapkan berangkat dari pelabuhan asal sampai pelabuhan tujuan dengan selamat,” kata Ramadhan.
Ia menjelaskan, Surat Edaran Nomor SE-DK6 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2026 dan ditandatangani Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ir. Samsuddin, M.T., M.Mar.E., IPM., ASEAN Eng.
Menurut Ramadhan, KSOP melakukan pemeriksaan terhadap kapal penumpang maupun kapal Ro-Ro yang masuk dan singgah di Pelabuhan Ende. Pemeriksaan meliputi dokumen keselamatan dan berbagai perangkat keselamatan kapal.
“Termasuk fungsi teknis seperti fire pump, alat pemadam, kondisi mesin, sampai dengan sekoci serta alat keselamatan lainnya yang mendukung proses penyelamatan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan teknis, operator kapal diwajibkan memberikan sosialisasi kepada penumpang mengenai prosedur keselamatan apabila terjadi kondisi darurat.
Penumpang harus mengetahui titik kumpul, jalur evakuasi, serta tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat selama pelayaran.
“Penumpang tahu titik kumpul di mana dan akan bergerak ke mana,” katanya.
Ramadhan menegaskan, nakhoda dan agen kapal harus memastikan seluruh aspek keselamatan telah terpenuhi sebelum kapal diberangkatkan. Faktor kesalahan manusia (human error) juga menjadi salah satu risiko yang perlu diminimalkan.
Karena itu, KSOP akan mengambil tindakan apabila ditemukan kondisi kapal yang tidak memungkinkan untuk berlayar. Kapal dapat diminta melakukan perbaikan atau keberangkatannya ditunda apabila terdapat kondisi yang membahayakan keselamatan.
“Apabila dalam kondisi tidak memungkinkan, kita ambil sikap untuk segera melakukan perbaikan. Kalau ada hal yang luar biasa, maka kita menunda pemberangkatan,” jelasnya.
Selain kondisi teknis kapal, kondisi cuaca menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelayakan keberangkatan.
Ramadhan mengatakan KSOP Ende selalu berkoordinasi dengan BMKG dan operator kapal sebelum pemberangkatan untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi cuaca dan gelombang laut.
“Cuaca menjadi acuan kita. Apabila cuaca tidak memungkinkan, kapal ditunda keberangkatannya sampai kondisi laik berangkat. Pemenuhan standar keselamatan menjadi prioritas,” tandasnya.
Ia menjelaskan, kemampuan setiap kapal dalam menghadapi kondisi cuaca juga menjadi pertimbangan. Karena itu, tidak semua kapal diperlakukan sama ketika kondisi laut mengalami perubahan.
“Contohnya jika terjadi gelombang besar, kapal feri tidak bisa jalan tetapi kapal Awu bisa jalan. Hal itu dikarenakan kapal Awu memenuhi standar keselamatan,” imbuhnya.
Ramadhan mengatakan kejadian yang melibatkan Kapal Virgo Transport menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan keselamatan pelayaran.
KSOP Ende, kata dia, terus mengoptimalkan pemeriksaan sebelum kapal diberangkatkan. Setelah kapal berlayar, tanggung jawab operasional berada pada nakhoda.
“Siapa pun tidak berharap terjadi kebakaran, tetapi kalau terjadi kita sudah melakukan mitigasi terlebih dahulu,” jelasnya.
KSOP Ende juga mengimbau masyarakat menggunakan tiket resmi ketika bepergian dengan kapal. Tiket resmi diperlukan agar seluruh penumpang tercatat dalam manifes kapal.
Data manifes tersebut penting untuk kepentingan pengawasan dan penanganan apabila terjadi kecelakaan atau kondisi darurat.
Ramadhan berharap seluruh upaya pengawasan dan pencegahan yang dilakukan dapat mewujudkan Zero Accident atau nol kecelakaan dalam pelayaran di wilayah kerja KSOP Ende
“Harapan kita tentunya tidak terjadi kecelakaan atau zero accident. Karena itu, semua pihak harus bersama-sama menjaga keselamatan pelayaran dengan mematuhi ketentuan dan prosedur keselamatan yang berlaku,” pintanya.
Ia meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, operator kapal, agen, nakhoda, awak kapal, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan budaya keselamatan pelayaran.
“Keselamatan pelayaran bukan hanya tanggung jawab KSOP, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Adapun kapal yang masuk dan singgah di Pelabuhan Ende antara lain KM Dharma Rucitra VIII, KM Kartika V, KM Timur Mila, KM Awu, KM Binaiya, KM Wilis, KM Lawit, KM Sabuk Nusantara 90, dan KM Sabuk Nusantara 49.*(EB)