Maumere, NTT · 26 October 2026 0 online · 72 hari ini
Terbaru
Daerah

Korban Gempa Keluhkan Mulai Ditagih Cicilan Pascagempa Flores, Ini Respon Fraksi PSI NTT

Redaksi  ·   ·  56 dibaca
Korban Gempa Keluhkan Mulai Ditagih Cicilan Pascagempa Flores, Ini Respon Fraksi PSI NTT

HARIANFLORES.COM, KUPANG - Ketua Fraksi PSI DPRD NTT, Junaidin Mahasan, meminta perbankan dan lembaga pembiayaan tidak memberlakukan penagihan kredit dan cicilan terhadap korban gempa Flores seolah-olah kondisi ekonomi masyarakat sudah kembali normal.

Junaidin mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terdampak gempa yang menyampaikan bahwa kewajiban kredit dan cicilan mulai kembali ditagih, sementara kondisi ekonomi mereka belum sepenuhnya pulih.

Menurut Junaidin, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena banyak korban gempa bukan hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga kehilangan sumber penghasilan dan sarana untuk kembali bekerja.

“Ada masyarakat yang kehilangan tempat usaha, peralatan kerja, perahu, bahkan sumber mata pencaharian. Dalam kondisi seperti itu, tentu kemampuan mereka untuk membayar cicilan ikut terdampak,” kata Junaidin, Sabtu (3/10/2026).

Ia menegaskan, korban bencana tidak boleh hanya dipandang sebagai debitur atau nomor rekening. Mereka adalah masyarakat yang sedang berjuang membangun kembali kehidupannya setelah mengalami bencana.

“Karena itu, saya meminta perbankan dan lembaga pembiayaan jangan melihat korban gempa hanya sebagai nomor rekening atau debitur, tetapi sebagai manusia yang sedang berjuang membangun kembali kehidupannya,” ujarnya.

Junaidin mengatakan, kondisi yang dikeluhkan masyarakat tersebut juga menjadi perhatian Ombudsman RI.

Dalam hasil monitoring di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat pada tanggal 2 Oktober 2026, Ombudsman RI menerima aspirasi masyarakat agar pembayaran kredit dapat ditunda karena aktivitas ekonomi masyarakat terdampak gempa belum kembali normal.

Menurut Junaidin, aspirasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemulihan ekonomi korban bencana masih menjadi pekerjaan penting yang harus segera ditangani.

Ia menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten di NTT.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun.


Namun, bagi Junaidin, keberadaan kebijakan saja belum cukup. Yang lebih penting adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diketahui dan dapat diakses oleh masyarakat terdampak hingga ke tingkat kampung.

“Kabar baiknya, OJK sudah menetapkan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten NTT. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun,” katanya.

“Sekarang pertanyaannya adalah, apakah kebijakan tersebut sudah benar-benar sampai kepada masyarakat di kampung-kampung terdampak?” lanjutnya.

Junaidin mengingatkan, jangan sampai kebijakan relaksasi sudah diberikan oleh OJK, tetapi masyarakat tidak mengetahui mekanisme untuk mendapatkannya.

Ia juga meminta agar tidak terjadi kondisi ketika aturan relaksasi telah tersedia, tetapi korban bencana tetap merasa dikejar-kejar tagihan karena kurangnya informasi ataupun akses terhadap layanan.

“Jangan sampai OJK sudah memberikan ruang relaksasi, tetapi masyarakat tidak mengetahui mekanismenya. Jangan sampai kebijakan sudah ada, tetapi korban tetap merasa dikejar-kejar tagihan,” tegasnya.

Karena itu, Junaidin yang juga Sekretaris DPW PSI NTT meminta pemerintah daerah bersama perbankan segera melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak gempa dan memiliki kewajiban kredit maupun pembiayaan.

Ia juga mendorong dibukanya layanan khusus bagi debitur terdampak bencana sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai hak, mekanisme, serta bentuk keringanan yang dapat mereka akses.

Menurut Junaidin, terdapat perbedaan mendasar antara masyarakat yang memang tidak memiliki kemauan untuk membayar dengan masyarakat yang sebenarnya ingin memenuhi kewajibannya, tetapi belum memiliki kemampuan karena terdampak langsung oleh bencana.

“Kita perlu membedakan antara orang yang tidak mau membayar dengan orang yang belum mampu membayar karena rumahnya hancur, usahanya berhenti, alat produksinya rusak, dan kehidupannya belum pulih akibat bencana,” katanya.

Ia menilai, pendekatan terhadap korban bencana harus mempertimbangkan kondisi riil yang mereka hadapi.

“Jangan paksa ekonomi korban berlari, sementara kakinya baru saja terluka,” ujarnya.

Bagi Junaidin, pemulihan pascabencana tidak boleh berhenti pada pembangunan hunian sementara atau bantuan kebutuhan dasar.

Pemulihan juga harus diarahkan pada pengembalian sumber penghidupan masyarakat.

“Pemulihan bencana tidak cukup hanya membangun huntara. Kita juga harus menghidupkan kembali mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.

Junaidin menekankan bahwa tujuan akhir dari proses pemulihan bukan membuat korban bencana terus bergantung pada bantuan.

Sebaliknya, masyarakat harus diberikan kesempatan dan dukungan untuk kembali bekerja, membuka usaha, memperoleh penghasilan, dan secara bertahap kembali memenuhi kewajiban ekonominya.

“Tujuan akhirnya bukan membuat korban terus bergantung pada bantuan, tetapi membuat mereka kembali bekerja, kembali berusaha, kembali berpenghasilan, dan pada akhirnya kembali mampu memenuhi kewajibannya,” katanya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak melihat persoalan kredit korban gempa dalam konteks pemulihan ekonomi pascabencana.

Memberikan ruang bagi masyarakat untuk memulihkan usaha dan pendapatan, menurutnya, justru menjadi bagian penting agar mereka nantinya dapat kembali memenuhi kewajiban kredit secara berkelanjutan.

“Beri mereka ruang untuk bangkit, bukan tekanan untuk membayar ketika mereka bahkan belum mampu memulai kembali kehidupannya,” pungkas Junaidin. (*)

Bagikan: