Maumere, NTT · 26 October 2026 1 online · 77 hari ini
Terbaru
Daerah

AMAN Dorong Pemerintah Selesaikan Status Hutan Produksi Nuabosi di Ende

Redaksi  ·   ·  202 dibaca
AMAN Dorong Pemerintah Selesaikan Status Hutan Produksi Nuabosi di Ende

HARIAN FLORES.COM - ENDE –
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores Bagian Tengah, Wilayah Nusa Bunga, mendorong pemerintah pusat menyelesaikan persoalan kawasan hutan produksi Nuabosi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berdampak pada permukiman warga di enam kelurahan.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul pengesahan regulasi reforma agraria yang diharapkan menjadi landasan penyelesaian konflik agraria dan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Ketua AMAN Flores Bagian Tengah, Rio Ata Kita, kepada media ini, Kamis (8/10/2026), mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan status kawasan hutan yang selama ini dihadapi masyarakat di wilayah Nuabosi.

Ia mengapresiasi perhatian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap tata kelola lingkungan dan kehutanan.

Menurut Rio, kebijakan reforma agraria harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama warga yang telah lama bermukim di wilayah yang secara administratif masuk dalam kawasan hutan negara.

"Masyarakat adat mengapresiasi pemerintahan Prabowo-Gibran yang telah memberikan perhatian serius pada masalah tata kelola lingkungan dan kehutanan. Pengesahan UU Reforma Agraria ini harus menjadi instrumen hukum yang sungguh-sungguh berpihak pada rakyat, bukan sekadar formalitas. Kami di daerah menagih janji itu," kata Rio.

Ia menjelaskan, persoalan kawasan hutan produksi Nuabosi berdampak pada warga di enam kelurahan, yakni Onekore, Paupire, Rewarangga Selatan, Kota Raja, Roworena, dan Roworena Barat.

Di wilayah tersebut terdapat permukiman penduduk, rumah tinggal, tempat ibadah, serta fasilitas umum yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat selama puluhan tahun.

Rio menegaskan, warga yang bermukim di kawasan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai perambah hutan karena sebagian masyarakat telah menempati wilayah itu secara turun-temurun.

"Mereka bukan perambah hutan. Mereka adalah masyarakat yang sudah mendiami kawasan ini secara turun-temurun, jauh sebelum penetapan status kawasan hutan itu," ujarnya.

AMAN meminta pemerintah pusat melalui kementerian terkait melakukan peninjauan terhadap status kawasan dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang adil.

"Kami mendesak pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Lakukan pemutihan dan pelepasan kawasan hutan untuk permukiman warga melalui mekanisme yang adil," tegas Rio.

Berdasarkan data yang disampaikan AMAN, kawasan hutan produksi Nuabosi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 357/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2016 tertanggal 11 Mei 2016 tentang perubahan kawasan hutan di Provinsi NTT.

Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 1.600 hektare. Dari luasan itu, sekitar 128,12 hektare disebut mencakup permukiman warga dan fasilitas umum yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Rio berharap pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan status kawasan serta menentukan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia menilai, penyelesaian persoalan hutan produksi Nuabosi perlu menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan reforma agraria agar masyarakat tidak terus menghadapi ketidakpastian atas tanah dan tempat tinggal mereka.

"Pasca-disahkannya UU Reforma Agraria, publik dan warga Ende menantikan langkah konkret pemenuhan janji keadilan agraria. Negara diharapkan hadir memulihkan hak rakyat di enam kelurahan tersebut agar mereka tak lagi terasing di tanah kelahirannya sendiri," katanya.*(WA)

Bagikan: